Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu dan Amankan Ganja
Matamadina99 - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyimpanan dan peredaran narkotika pada Senin (3/3/2025).
Pria berinisial IS (58), warga Jl. Tarutung, Kel. Toba, Kec. Siantar Selatan, ditangkap di sebuah rumah di Jl. Dalil Tani, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 10,41 gram ganja, satu bungkus kertas tiktak, dan satu unit handphone merk Realme warna biru. IS diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu, meski barang bukti sabu tidak ditemukan dalam penggerebekan ini.
Kapolres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Pematangsiantar,” ujar salah seorang petugas yang terlibat dalam operasi.
Baca juga: Kaki Pasien Diamputasi Tanpa Izin, Keluarga Laporkan Dokter RSU Mitra Sejati Medan
IS kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
“Kami berharap masyarakat turut serta dalam memerangi narkoba dengan menjadi mata dan telinga bagi kepolisian,” tambah petugas tersebut.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika.
Masyarakat berharap langkah tegas ini dapat mengurangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu dan Amankan Ganja
Dilihat Mata Madina 99
di
Maret 05, 2025
Rating:
Dilihat Mata Madina 99
di
Maret 05, 2025
Rating:
