Subscribe Us

Oknum Polisi dan Dua Anaknya Ditahan Usai Aniaya Warga di Tandikek Madina

Oknum polisi aniaya warga di Tandikek Mandailing Natal (Madina). (Sumber foto: Humas Polres)


Matamadina99 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) telah menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri, Aiptu SN, dan dua anaknya, ASN (28) dan RS (24), ke Kejaksaan Negeri Madina pada Selasa (18/2/2025).

Ketiganya terbukti menganiaya Sumardi alias Tompel (36) dan beberapa karyawannya di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, pada 20 dan 21 Januari 2025.

Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ketiga tersangka masih dalam penahanan Polri. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU sejak 18 Februari, lalu. Kita masih menunggu hasil penelitian (berkas) dari JPU,” kata Bagus, Senin (3/3/2025).


Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. “Kita pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Madina telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini dan mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Pertama Madina untuk memastikan pengobatan medis berjalan lancar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme,” ujar seorang warga setempat.

Dengan penyerahan berkas ke JPU, kasus ini memasuki tahap lanjutan. Masyarakat menanti kepastian hukum bagi korban dan keadilan yang setimpal bagi pelaku.
Oknum Polisi dan Dua Anaknya Ditahan Usai Aniaya Warga di Tandikek Madina Oknum Polisi dan Dua Anaknya Ditahan Usai Aniaya Warga di Tandikek Madina Dilihat Mata Madina 99 di Maret 05, 2025 Rating: 5