Subscribe Us

Akibat 21 Butir Pil Ekstasi, Ibu Rumah Tangga Ini Bisa Lebaran di Penjara

Seorang wanita asal Rao Mandailing Natal ditangkap karena menyimpan 21 butir pil ekstaasi. (Sumber foto: Polres Terbingtinggi)


Matamadina99 - Seorang ibu rumah tangga berinisial MR alias Mutia (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebingtinggi karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/2/2025) malam di Jalan Sei Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi. Korban diketahui berasal dari Jalan Rao Kelurahan Mandailing.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Mulyono, menjelaskan bahwa petugas menemukan 21 butir pil diduga ekstasi saat penggerebekan.

“Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 19 butir pil berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).


Selain pil ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong dan satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Saat diinterogasi di lokasi, MR alias Mutia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Mulyono.

MR dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Mulyono.


Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba kepada pihak berwajib.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Mulyono.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Tebingtinggi dapat ditekan dan keamanan masyarakat tetap terjaga.
Akibat 21 Butir Pil Ekstasi, Ibu Rumah Tangga Ini Bisa Lebaran di Penjara Akibat 21 Butir Pil Ekstasi, Ibu Rumah Tangga Ini Bisa Lebaran di Penjara Dilihat Mata Madina 99 di Maret 11, 2025 Rating: 5