Subscribe Us

Ada Dugaan Pungli Penempatan PPK di Madina, Guru Honorer Diminta Bayaran Rp35 Juta



Matamadina99 - Sebuah pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh seorang oknum guru honorer di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Guru tersebut mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya disarankan untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Madina terkait penempatan kerja PPPK. Besaran uang yang disarankan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp35 juta, tergantung pada lokasi sekolah yang diinginkan.

Guru honorer yang memenangkan seleksi PPPK 2024 ini memilih untuk tidak mencantumkan namanya demi keamanan. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah permintaan resmi, melainkan sekadar saran. “Bukan diminta mereka, Bang, tapi disarankan saja,” ujarnya melalui pesan tertulis seperti dikutip dari Pojoksatu.id, Rabu (12/3/2025).


Menanggapi pertanyaan mengenai Surat Keputusan (SK) PPPK hasil seleksi 2024 yang hingga kini belum keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru tersebut membenarkan hal itu.

Namun, ia mengungkapkan bahwa proses penempatan sudah diurus terlebih dahulu di Disdikbud Mandailing Natal sebelum SK resmi diterbitkan. “Jadi sebelum keluar dulu (SK)-nya diurus, Bang,” katanya.

Kadis Pendidikan Madina Belum Beri Komentar


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Madina, Rahmat Hidayat, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) ini.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, Rahmat hanya menyebutkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). “Biarkan saja, penempatan baru per 1 Maret 2026 sudah disebut orang itu ada temuan,” ujarnya melalui pesan singkat dalam bahasa Mandailing.

Laporan ke Kejati Sumut


Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K Madina) telah melaporkan Kadisdikbud Madina, Rahmat Hidayat, ke Kejati Sumut pada Senin (10/3/2025). Pelaporan ini dilakukan melalui surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan praktik pungli dalam proses penempatan PPPK hasil seleksi 2024.

Koordinator AMP2K Madina, Pajarur Rohman, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan, sejumlah oknum di Disdikbud Madina diduga meminta uang sebesar Rp15 juta hingga Rp35 juta kepada guru-guru honorer yang lolos seleksi PPPK 2024. 

“Dari informasi yang kami dapatkan di lapangan, ada indikasi pungli dalam proses penempatan ini,” kata Pajarur saat dihubungi pada Rabu (12/3/2025).

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama para guru honorer yang telah berjuang keras untuk lolos seleksi PPPK. AMP2K Madina menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penempatan PPPK, serta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik pungli.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Guru honorer sudah berjuang untuk mendapatkan haknya, jangan sampai ada praktik-praktik tidak terpuji yang merugikan mereka,” tegas Pajarur.

Sementara itu, masyarakat Madina menunggu tindak lanjut dari Kejati Sumut terkait laporan yang telah diajukan. Harapannya, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi para guru honorer yang menjadi korban dugaan pungli.
Ada Dugaan Pungli Penempatan PPK di Madina, Guru Honorer Diminta Bayaran Rp35 Juta Ada Dugaan Pungli Penempatan PPK di Madina, Guru Honorer Diminta Bayaran Rp35 Juta Dilihat Mata Madina 99 di Maret 14, 2025 Rating: 5