Subscribe Us

Seorang penambang emas tanpa izin (PETI), Ali Mudo Harahap (48), ditemukan tewas tertimbun longsor saat melakukan aktivitas tambang manual di kawasan Aek Orsik, Desa Tagilang Julu, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, aparat kepolisian baru mendapatkan laporan dari warga dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (17/5/2025), ketika jenazah korban telah dimakamkan.

“Informasi itu baru disampaikan warga pada Sabtu,” kata Kapolsek Muara Batang Gadis, Ipda Akmaludin, Senin (19/5/2025).

Korban yang diketahui berasal dari Desa Suka Makmur diduga sedang mendulang emas secara manual saat tanah di lokasi longsor menimbun tubuhnya. Begitu menerima laporan, Kapolres Madina langsung memerintahkan jajaran Polsek Muara Batang Gadis untuk melakukan pengecekan.

Kapolsek bersama unsur Forkopimcam, perangkat desa, dan sejumlah warga setempat harus berjalan kaki menuju lokasi guna memastikan kejadian tersebut serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (19/5/2025).

Sementara itu, pihak keluarga korban menolak autopsi. Istri korban, Sonia Amanda, menyatakan dirinya ikhlas menerima musibah tersebut dan memastikan tak ada unsur tindak pidana dalam kematian suaminya.

Pasalnya, sebelum berangkat ke lokasi, korban sudah meminta izin kepada keluarga untuk pergi mendulang emas di kawasan Aek Orsik. Istri korban juga membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak mana pun atas kejadian tersebut.

Hingga kini, aktivitas penambangan ilegal masih marak di sejumlah wilayah Madina, meski bahaya longsor kerap mengintai para penambang yang bekerja tanpa perlindungan dan peralatan memadai.

Dilihat Mata Madina 99 di Mei 20, 2025 Rating: 5