Kiai Ponpes Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Asusila, Dalih Bisa "Gandakan Diri"
Matamadina99 - Kiai Imam Syafii alias Supar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MH di Trenggalek, Jawa Timur, divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek atas kasus asusila yang menjeratnya.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (27/2/2025), setelah terdakwa dinyatakan bersalah menghamili salah satu santriwatinya.
Dalam persidangan, Supar membuat pengakuan mengejutkan dengan menyatakan bahwa dirinya bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Ia pun membantah telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Saya tidak pernah menyetubuhi korban. Yang melakukan itu adalah tubuh saya yang lain," ujar Supar saat ditemui keluarga korban.
Pengakuan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh majelis hakim dan pihak kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek menuntut Supar dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta pembayaran restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan Supar tidak mampu membayar restitusi, asetnya akan disita dan dilelang.
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh terdakwa, kuasa hukum, serta JPU. Meski telah divonis, Supar enggan meminta maaf kepada korban dan keluarga. Sikapnya ini semakin memperburuk citra dirinya di mata masyarakat.
Kasus ini menimbulkan duka dan kemarahan di kalangan warga, terutama mengingat posisi Supar sebagai seorang pemimpin pondok pesantren yang seharusnya menjadi panutan.
Banyak pihak menuntut agar kasus serupa tidak terulang dan mendesak lembaga pendidikan agama untuk lebih ketat dalam memantau perilaku pimpinan serta stafnya.
Korban, yang merupakan santriwati di Ponpes MH, telah mendapatkan pendampingan dari pihak berwajib dan lembaga perlindungan anak. Keluarga korban berharap keadilan telah ditegakkan melalui vonis ini.
Kiai Ponpes Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Asusila, Dalih Bisa "Gandakan Diri"
Dilihat Rosikin Daulay
di
Maret 03, 2025
Rating:
Dilihat Rosikin Daulay
di
Maret 03, 2025
Rating:
