Tersangka Korupsi Stadion Madina Ditangkap, Rugikan Negara Rp844 Juta
![]() |
| Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan tersangka korupsi Stadion Madina yang rugikan negara hingga Rp844 juta. (Sumber: Antara News) |
matamadina99 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap tersangka berinisial IS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan bahwa IS ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumut tanpa perlawanan. “Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (17/2) pukul 20.00 WIB,” ujar Adre di Medan, Selasa (18/2).
IS ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Tribun A Stadion Madina yang didanai oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017. Meski telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, IS tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada November 2024.
“Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO pada November 2024,” tutur Adre.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina di Desa Sarak Matua, Kecamatan Mandailing Natal, dengan nilai proyek sebesar Rp2,14 miliar. IS, selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai konsultan pengawas dengan baik.
“Tersangka IS selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan sebagai konsultan pengawas pembangunan Stadion Madina pada 2017 tidak pernah melakukan peninjauan lapangan,” tegas Adre.
Akibatnya, pembangunan tidak sesuai kontrak, dengan penyelesaian fisik hanya mencapai 87,14 persen dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian negara akibat tindakan IS diperkirakan mencapai Rp844.047.819.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp844.047.819 atau Rp844 juta lebih,” ungkap Adre.
IS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, guna mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Temukan Matamadina99 di Google News dan ikuti untuk mendapatkan informasi terbaru.
Tersangka Korupsi Stadion Madina Ditangkap, Rugikan Negara Rp844 Juta
Dilihat Mata Madina 99
di
Februari 19, 2025
Rating:
Dilihat Mata Madina 99
di
Februari 19, 2025
Rating:
