Subscribe Us

Sengketa Pilkada Madina: LHKPN Jadi Sorotan, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Saifullah-Atika

Sengketa Pilkada di Madina menjadi sorotan, dan paslon Saifullah-Atika diminta untuk didiskualifikasi oleh MK. (Sumber foto: mk.go.id)

Matamadina99 - Ketua Tim Penasihat Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Pilkada Mandailing Natal (Madina), Salman Alfarisi, menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Saifullah Nasution-Atika Azmi.


Hal ini terkait pelanggaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai serius dan tidak dapat diabaikan. Salman menegaskan bahwa LHKPN merupakan syarat wajib bagi calon kepala daerah. Namun, Saifullah Nasution diduga tidak memenuhi syarat tersebut.

“Saifullah Nasution tidak menyerahkan tanda terima LHKPN sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam persidangan pembuktian pada 13 Februari 2025, terungkap bahwa saat pendaftaran di KPU Mandailing Natal, ia menyerahkan LHKPN 2021. Padahal, sesuai regulasi, LHKPN yang sah harus bertanggal setelah 31 Desember 2023,” ujar Salman, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut, Salman mempertanyakan keabsahan LHKPN 2021 yang digunakan Saifullah. Menurutnya, dokumen tersebut dibuat saat Saifullah masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bukan untuk pencalonan bupati.


“LHKPN 2021 itu bukan untuk pencalonan bupati, tetapi saat ia menjabat sebagai pejabat Bea Cukai. Bagaimana mungkin ini dianggap hanya perbedaan format?” tegasnya.

Salman juga menyoroti keputusan KPU Mandailing Natal yang tetap menetapkan Saifullah sebagai calon bupati meskipun Bawaslu telah merekomendasikan ketidaklayakan pasangan tersebut. KPU bahkan memberi kesempatan kepada Saifullah untuk memperbaiki LHKPN di luar jadwal yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“KPU memberi kesempatan memperbaiki LHKPN setelah 24 hari penetapan calon. Apakah ini masih konstitusional? Ini jelas pelanggaran hukum,” katanya.

Fakta lain yang diungkap Salman adalah akun LHKPN Saifullah yang masih aktif hingga 2024, padahal seharusnya sudah ditutup setelah ia pensiun dari Bea Cukai pada 2022. Selain itu, Saifullah juga tidak melaporkan harta kekayaannya pada 2022 dan 2023.

“Jika di 2024 ia ingin maju sebagai calon bupati, maka ia harus menutup akun LHKPN sebelumnya dan mengaktifkannya kembali sesuai aturan. Jangankan untuk menjadi calon bupati, untuk menjadi Ketua Karang Taruna saja ada syarat yang harus dipenuhi,” tegas Salman.

Salman juga mengkritik pernyataan ahli yang menyebut masalah ini hanya perbedaan format.

“Bagaimana mungkin ada pendapat seperti itu? Jika memang ahli tersebut mengetahui bahwa Saifullah tidak melaporkan harta kekayaannya di 2022-2023, lalu masih mengatakan ini hanya perbedaan format, maka keahliannya patut dipertanyakan,” katanya.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa MK akan menegakkan hukum dan demokrasi secara konsisten. “Kami optimistis MK akan mendiskualifikasi pasangan Saifullah-Atika. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk ke depan, di mana calon yang tidak memenuhi syarat sejak awal akan tetap melaju dengan menggugat ke MK meskipun sudah ada rekomendasi Bawaslu. Ini bahaya bagi demokrasi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam Pilkada Madina, mengingat LHKPN merupakan instrumen krusial untuk memastikan integritas calon pemimpin. Masyarakat pun menantikan keputusan MK yang diharapkan dapat menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Temukan Matamadina99 di Google News dan ikuti untuk mendapatkan informasi terbaru.
Sengketa Pilkada Madina: LHKPN Jadi Sorotan, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Saifullah-Atika Sengketa Pilkada Madina: LHKPN Jadi Sorotan, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Saifullah-Atika Dilihat Mata Madina 99 di Februari 20, 2025 Rating: 5