Subscribe Us

Kejagung Buka Suara Soal Isu Pertamax Oplosan, Pertamina Bantah Tuduhan

Matamadina99 - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait isu Pertamax oplosan yang ramai diperbincangkan setelah pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).


Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelakan duduk perkara kasus dugaan korupsi Pertamina. (Dok. Kejaksaan Agung)

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini mencakup rentang waktu 2018 hingga 2023, sehingga tidak berkaitan dengan BBM yang saat ini beredar di pasaran.

“Penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun yang lalu,” ujar Harli, Rabu (26/2). Ia menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya pembayaran Pertamina Patra Niaga untuk BBM RON 92 (Pertamax), tetapi produk yang diterima justru di bawah standar, misalnya RON 88. “Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” tuturnya.

Harli memastikan bahwa BBM yang dipersoalkan dalam kasus ini sudah tidak beredar di pasaran. “Fakta hukumnya ini di 2018-2023, dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai. Jadi, kalau dikatakan stok 2023 itu enggak ada lagi,” jelasnya.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) membantah tuduhan bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax tetap memenuhi standar RON 92 dan telah lolos uji kualitas dari Ditjen Migas Kementerian ESDM.

“Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar,” kata Fadjar. Ia menjelaskan bahwa blending BBM adalah prosedur legal dalam industri minyak untuk mencapai kadar oktan tertentu. “Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya,” imbuhnya.

Pertamina juga menegaskan bahwa kualitas Pertamax terus dipantau secara berkala oleh Kementerian ESDM melalui uji sampel di berbagai SPBU. “Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” pungkas Fadjar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan kualitas BBM yang digunakan masyarakat. Kejagung dan Pertamina berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan produk yang beredar aman dan sesuai standar.

Kejagung Buka Suara Soal Isu Pertamax Oplosan, Pertamina Bantah Tuduhan Kejagung Buka Suara Soal Isu Pertamax Oplosan, Pertamina Bantah Tuduhan Dilihat Mata Madina 99 di Februari 26, 2025 Rating: 5